Dalam menjalani hidup sebagai makhluk sosial kita manusia seringkali di hadapkan dengan berbagai polemik dan permasalahan hidup dan tak jarang terjadi dalam masyarakat hal-hal yang tidak diinginkan seperti seseorang yang mengambil tanah orang lain secara zhalim baik dengan sengaja maupun dengan cara-cara yang tidak di benarkan syari'at hukum Islam.
Ada pula yang diam-diam merubah batas tanah dengan maksud untuk melebihkan atau meluaskan tanah miliknya sendiri atau bisa juga dengan membangun rumah yang melewati batas tanah miliknya sendiri hingga ikut terambil tanah orang lain, ada lagi yang tidak mau membagikan hak waris berupa tanah kepada saudaranya dengan anggapan merasa diri paling berhak dan lain sebagainya serta berbagai kasus perbuatan lainnya yang tidak hanya terjadi di zaman sekarang bahkan terjadi dari mulai zaman dahulu hingga ujung-ujungnya menjadi dosa jariyah bagi pelakunya.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata bersabda Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ لَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْن
“Barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi.Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha bahwasanya telah bersabda Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) itu dari tujuh lapis bumi.”
Berkata Syaikh Salim Al-Hilali menerangkan : “Maksud dari dikalungi dari tujuh lapis bumi adalah Allah membebaninya dengan apa yang dia ambil (secara zhalim) dari tanah tersebut, pada hari kiamat sampai ke padang mahsyar dan menjadikannya sebagaimana membebani di lehernya atau dia disiksa dengan menenggelamkan ke tujuh lapis bumi, dan mengambil seluruh tanah tersebut dan dikalungkan di lehernya.”
Semantara Syaikh Abdullah Al-Bassam menjelaskan: “Oleh karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mengambil tanah orang tanpa izinnya (merampasnya) baik sedikit ataupun banyak maka dia datang pada hari kiamat dengan adzab yang berat, dimana lehernya menjadi keras dan panjang kemudian dikalungkan tanah yang dirampasnya dan apa yang berada di bawahnya sampai tujuh lapis bumi sebagai balasan baginya yang telah merampas tanah.”
Kemudian masalah yang selanjutnya adalah merubah tanda batas tanah. Dalil tentang larangan merubah tanda batas adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata:
” Rasulullah memberitahukan kepadaku empat kalimat empat kalimat itu adalah:
لَعَنَ اللهُ مُنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ, لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ, لَعَنَ اللهُ مَنَ آوَى مُحْدِثًا, لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ
, ‘Allah melaknat orang yang menyembelih bagi selain Alloh; Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya; Alloh melaknat orang yang memberi perlidungan orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru (bid’ah); dan Allah melaknat orang yang merubah tanda batas tanah.”
(HR. Imam Muslim).

Komentar
Posting Komentar