الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. امابعد
فَيَاآيُّهَا الْحأضِرُوْنَ الْكِرَامِ . اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Saudaraku jama'ah jum'at yang di muliakan Allah.
Pesan yang paling indah dan penuh makna yang disampaikan oleh seorang khatib jum'at dimanapun dibelahan bumi ini adalah pesan 'takwa' . Takwa yang bukan hanya sekedar ucapan di bibir namun lebih mengarah pada penerapan dan pengamalannya ketika mengarungi bahtera kehidupan di dunia yang fana ini.
Hadirin saudaraku jama'ah jum'at yang dirahmati Allah.
Seorang ulama' besar di pulau Lombok Maulana Syeikh Muhammad Zainuddin Abdul Madjid Al Fansuri Al Anfananiy yang dikenal di pulau Lombok dengan sebutan 'Datuk Pancor' beliau begitu di kagumi oleh ulama2 Makkah Aliran Ahlussunnah Wal Jama'ah Al Asy'ariyah pada zamannya hingga pada saat ini walaupun beliau telah wafat puluhan tahun yang lalu. Beliau di kagumi oleh guru2 beliau yang Alim Al Allamah, seperti Syeikh Hasan Al Masyat, Sayyid Amin Al Quthbiy, serta guru-guru besar beliau yang lain. Di kagumi pula oleh para junior beliau, salah satunya adalah Sayyid Alawi Al Maliki Al Hasany dan ulama-ulama' besar lainnya karena kecerdasan dan kemuliaan akhlak beliau. Sebagai seorang ulama' sepertinya beliau mengetahui apa nantinya yang bakal terjadi di kemudian hari sepeninggal beliau berupa adanya berbagai fitnah dan huru-hara yang menjadi problematika ummat Islam yang sulit di pecahkan sebelum di temukannya solusi sekaligus way out alias jalan keluar bagi permasalahan itu. Hal ini bisa kita baca dalam Wasiat Renungan Masa tulisan beliau.
Beliau (Maulana Syeikh) seakan mampu mendeteksi bahwa akan datang masanya warga masyarakat beliau, masyarakat Sasak Lombok dan seluarnya akan berhadapan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan berbagai hal yang salah satunya adalah yang kita bahas disini tentang ilmu faraid, atau ilmu yang berkaitan dengan pembagian warisan. Ilmu yang akan jarang sekali di pelajari dan dimengerti oleh kebanyakan orang namun begitu penting dalam penggamalan dan penerapannya dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial.
Apa yang di deteksi dan di khawatirkan oleh beliau itu kini terjadi tidak hanya dalam lingkup lokal pulau Lombok saja, melainkan juga di berbagai tempat di Indonesia.
Saudara-saudaraku jama'ah jum'at yang di muliakan Allah.
Siapa saja yang tidak tahu masalah hukum waris maka akan cenderung merasa berhak sendiri dalam masalah warisan padahal, hal itu akan menghancurkan pelakunya secara perlahan namun pasti dengan berbagai hal yang akan terjadi di dunia dan akan terjadi pula di akhirat. Adapun yang terjadi di dunia bisa saja dengan tidak adanya keberkahan hidup dan ketenangan hidup karena apa yang di makan adalah bersumber dari cara yang tidak benar dengan kata lain, karena ia memakan hak orang lain yang diambil secara serakah dan zhalim. Di sisi lain, ada pula yang akan terjadi diakhirat berupa ancaman siksaan dari Allah di mulai dari alam kubur (alam barzakh) sampai di alam akhirat nanti. Maka untuk mengantisipasi masalah pembagian warisan yang menjadi polemik umum dikalangan ummat Islam ini, Beliau (Maulana Syeikh) mengarang sebuah kitab faraid berjudul Nahdlatuz zainiyyah yang mana di dalam kitab tersebut membahas tentang masalah2 faraid yang penting untuk di pelajari dan diketahui, dan juga sebagai salah satu rujukan bagi Ummat Islam untuk memecahkan masalah2 yang terkait dengan urusan pembagian harta warisan secara benar sesuai menurut syari'at Islam.
Saudaraku yang dimuliakan Allah.
Sehubungan dengan hal ini, maka yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia. Karena ini menjadi masalah hak, maka pemilik hak dapat memintanya kapan pun ia mau baik ketika ia membutuhkan ataupun ketika tidak membutuhkan dan kalaupun tidak di minta tetap harta tersebut wajib di bagi.
Dan karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian warisan tanpa adanya kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu bahkan merugikannya dan sungguh akan berdosa besar apabila ada salah satu anggota keluarga yang mempertahankannya apalagi beranggapan bahwa warisan hanya miliknya sendiri sementara dia masih punya saudara yang juga berhak mendapatkannya.
Jika warisan tersebut berupa tanah maka harus segera dibagi, bila berupa uang dan lain sebagainya maka harus segera dibagi pula intinya apapun bentuknya karena agama tidak membenarkan tindakan merampas atau merampok hak orang lain. Siapa saja yang melakukan hal seperti itu maka akan sia-sia amal kebaikan dan ibadah yang dia lakukan semasa hidupnya. Hidupnya tak akan pernah merasa tenang dan nyaman dan akan selalu merasa tetap kekurangan bagaimanapun banyaknya harta yang dia peroleh dari hasil rampasan itu. Mungkin kita bertanya kenapa bisa demikian? maka jawabannya adalah karena dia makan dari hasil yang tidak berkah yang tidak di ridhai Allah dan kelak matinya juga tidak menyenangkan sebab sudah di tunggu oleh siksaan yang di mulai dari alam kubur sampai datang yaumil hisab atau hari perhitungan amal di akhirat kelak.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallohu ‘anhuma, beliau berkata, Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ لَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْن
“Barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit yang bukan haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanah itu
pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi."
Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha bahwasanya telah bersabda Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) itu dari tujuh lapis bumi.”
Syaikh Salim Al-Hilali menerangkan : “Maksud dari dikalungi dari tujuh lapis bumi adalah Allah membebaninya dengan apa yang dia ambil (secara zhalim) berupa tanah tersebut nanti pada hari kiamat sampai ke padang mahsyar dan menjadikannya sebagai beban yang membebani di lehernya atau dia disiksa dengan ditenggelamkan ke dasar tujuh lapis bumi, dan diambil seluruh tanah tersebut untuk dikalungkan di lehernya.”
Keterangan yang kita baca di hadits ini bukanlah hal yang main-main atau sekedar bersifat menakut-nakuti. Demi Allah, ini adalah haq, dan benar akan terjadi serta menimpa siapa saja yang berbuat seperti itu, maka sekiranya masih ada yang berbuat seperti itu, segeralah untuk memperbaiki keadaan dengan cara membagikan kepada yang berhak, mumpung kita masih diberi kesempatan hidup oleh Allah SWT agar tidak menjadi beban berat yang harus di pikul saat kita kembali menghadap Allah SWT yakni meninggal dunia . Termasuk hal yang oenting juga adalah agar jangan sampai apa yang di lakukan berupa pengambilan hak orang lain itu malah menjadi dosa jariah atau dosa yang mengalir terus menerus secara turun temurun dan tak bisa dihentikan karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Na'uzubillah min dzalik.
Saudara-saudaraku kaum muslimin sidang jumat yang dimuliakan Allah.
Tugas kami sebagai khatib adalah menyampikan hal ini agar tidak menjadi penyesalan dan tuntutan bagi kami kelak di akhirat sekiranya kami tidak pernah menyampaikan hal yang terkait masalah ini .Sebab sejatinya hidup ini hanya sebentar dan begitu singkat, kita merasakannya seolah-olah lama itu hanyalah perasaan kita saja sebab kita tidak tahu kapan ajal datang menjemput kita.
Hadirin jama'ah jumat Rahimakumullah.
Hadist atau perkataan Nabi diatas cukuplah sebagai renungan yang harus kita amalkan demi keselamatan kita di dunia ini dan di akhirat kelak.
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah (orang lain) maka dia akan dikalungi (dengan tanah) itu dari tujuh lapis bumi.”
Semoga khutbah ini bermanfaat bagi kita semua. Aaamiin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ,
وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ,
وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Komentar
Posting Komentar