Yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia. Karena ini menjadi hak maka pemilik hak dapat memintanya kapan pun ia mau baik ketika ia membutuhkan ataupun tidak membutuhkan. Dan karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan. Karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu bahkan merugikannya dan sungguh akan berdosa besar apabila ada salah satu anggota keluarga yang mempertahankannya apalagi beranggapan bahwa warisan hanya miliknya sendiri sementara dia punya saudara yang juga berhak mendapatkannya.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata bersabda Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ لَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْن
“Barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi.Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha bahwasanya telah bersabda Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) itu dari tujuh lapis bumi.”
Berkata Syaikh Salim Al-Hilali menerangkan : “Maksud dari dikalungi dari tujuh lapis bumi adalah Allah membebaninya dengan apa yang dia ambil (secara zhalim) dari tanah tersebut, pada hari kiamat sampai ke padang mahsyar dan menjadikannya sebagaimana membebani di lehernya atau dia disiksa dengan menenggelamkan ke tujuh lapis bumi, dan mengambil seluruh tanah tersebut dan dikalungkan di lehernya.”
Keterangan yang kita baca di hadits ini bukanlah hal yang main-main atau sekedar bersifat menakut-nakuti demi Allah ini akan terjadi dan menimpa siapa saja yang berbuat seperti itu, maka masih ada kesempatan agar untuk kita sekiranya detik ini untuk memperbaiki diri dan membagi kepada yang berhak apa yang bukan menjadi hak kita sebab kalau maut sudah menjemput maka itu artinya kita sudah terlambat maka dosa pengambilan hak milik saudara kita akan menjadi dosa jaryiah yang akan tetap mengalir bagi yang bersangkutan sebab sudah tidak ada lagi yang menengahi permasalahan maka barang atau harta haram berupa tanah itu akan terus dinikmati secara turun temurun. Nauzubillaahi min dzalik.
Jangankan sampai banyak yang kita ambil tanah saudara kita, atau tetangga kita misalnya seperti ukuran hektar, are, meter dan seterusnya satu jengkal saja akan menjadi berat bagi kita kelak dialam kubur dan diakhirat. Rasulullah menjelaskan:
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) itu dari tujuh lapis bumi.”
Maka berhati-hatilah jika membangun jangan sampai bangunan kita mengenai tanah saudara kita, tetangga kita, termasuk adalah dosa besar bagi siapa saja yang merubah patok atau tanda batas pada tanah yang sudah benar tapi sengaja dirubah dengan maksud ingin memperluas tanah. Ingatlah Allah Maha Melihat apa yang kita kerjakan dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Komentar
Posting Komentar