Terjadinya perbedaan pendapat diantara ummat Islam mengenai fatwa MUI tentang peniadaan shalat jumat gara-gara kekhawatiran akan terjangkit virus corona menuai pro kontra, sebagian masayarakat muslim tak sedikit yang nekat tetap melaksanakannya karena berpendapat lebih baik tetap sholat jum’at apapun resikonya, malah ada sebagian yang berpendapat bahwa siapa saja yang tetap datang ke masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah dan dengan sebab itu lalu dia terinfeksi virus corona lantas meninggal maka dia tergolong mati syahid. Masalah ini menjadi trending topic di kalangan warga masyarakat Islam Indonesia saat ini. Agar tidak berlaku su’udzan kepada sesama muslim yang ujung-ujungnya adalah permusuhan dan perpecahan maka polemik ini perlu diangkat menjadi topik hangat yang memuat pencerahan dan klarifikasi agar suatu golongan tidak mengatakan gagal faham kepada golongan yang lain lalu merasa konsep mereka sendiri yang paling benar dan menduduki kebenaran mutlak yang tak bisa di bantah dan di ganggu gugat.
Mengacu pada fatwa MUI yang terkait dengan penutupan masjid untuk mengantisifasi penularan virus corona banyak sekali yang salah faham atau malah bisa di katakan keliru dalam memahami konteks maksud dari fatwa tersebut padahal MUI memfatwakan peniadaan shalat jumat hanya berlaku pada suatu daerah yang penyebaran virusnya sudah tidak bisa ditanggulangi alias tidak terkendali lagi sedangkan bagi wilayah atau daerah yang sama sekali belum terkontaminasi oleh virus corona maka wilayah atau daerah tersebut tetap wajib melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah yang lima waktu sebagaimana biasanya. Fatwa inilah yang merupakan cikal bakal perdebatan di medsos oleh warga net di sebagian tempat di penjuru tanah air. Setiap ada peraturan tentu akan memiliki dampak bagi setiap orang secara umum maupun secara pribadi khususnya warga muslim Indonesia, ini di pengaruhi oleh paradigma berfikir mereka masing-masing terhadap bagaimana menilai fatwa tersebut dan juga di sisi lain dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang pernah ditempuh. Kalau dari kalangan berpendidikan maka tak kita ragukan pasti ada rujukan tertentu tertentu yang mereka jadikan pijakan dasar maka jangan heran kalau sekiranya ada yang berkomentar 'kenapa mesti masjid yang merupakan tempat ibadah di tutup sementara pasar yang jauh kebih rentan dengan penularan virus Covid-19 malah tetap di buka dan di legalkan ada motif apa di balik semua ini?' Paling tidak mereka akan berfikir seperti itu dan jauh berbeda sekali dibanding kalangan masyarakat awam yang tentunya dengan spontan mengatakan langsung penolakan mereka ketika mereka merasa fatwa itu bertentangan dengan kebiasaan umum ( general truth) mereka tanpa perlu berfikir lama apalagi mencari dalil dan analisis lebih lanjut.
Disinilah para pemangku kebijakan yang berkecimpung di bidang pemerintahan baik dari level atas sampai bawah berperan lebih aktif di garis depan sebagai tameng yang melindungi warga masyarakatnya dari bahaya virus mematikan ini bukan malah menjadikan momen ini hanya sebagai ajang viral dengan update status di medsos dan melakukan debat kusir yang membuang-buang waktu dan tak bermanfaat apalagi kalau sampai pada akhirnya di nilai oleh kaum-kaum terpelajar bahwa pemerintah tidak konsekwen melindungi masyarakatnya malah rela mengorbankan nyawa rakyat atau masyarakatnya demi demi kemajuan pariwisata, ini begitu miris, tidak logis sekali dan sangat tidak kita inginkan. Pada situasi yang belum kondusif ini masyarakat awam butuh perlindungan dan rasa tenang dan hal terpenting yang harus dikerjakan pemerintah adalah mencari solusi pencegahan entah dengan cara mengadakan secara rutin program zero waste atau mengadakan gotong royong kebersihan lingkungan bagi kawasan yang belum sama sekali tersentuh oleh penyebaran covid-19 dan yang terpenting lagi adalah menyebarkan surat edaran atau pemberitahuan umum kepada warga masyarakatnya untuk tetap waspada serta mengantisipasi setiap orang asing yang datang atau para perantau yang baru pulang dari rantauan agar di cek secara medis dulu dan bisa di pastikan kondisinya sehat baru diperbolehkan untuk bisa berbaur dengan masyarakat setempat ini lebih efektif sebab sesuai dengan yang kita sepakati "wiqoyatusshihhatu khairum minal ilaji" (menjaga kesehatan itu lebih baik daripada mengobati).
Oleh: Abu Aulia

Komentar
Posting Komentar